Senin, 14 Oktober 2013
Surat Perjanjian
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
SMK MA’ARIF NU 2 AJIBARANG
Nomor : 190/A.2.SMK2/II/2012
DENGAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARANG
Nomor : ……………………………………
Tentang
PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)
SISWA PROGRAM KEAHLIAN FARMASI
DAN PROGRAM KEAHLIAN ANALISIS KESEHATAN
SMK MA’ARIF NU 2 AJIBARANG
Pada hari ini Jumat, tanggal dua puluh empat, bulan Februari, tahun dua ribu dua belas (24-02-2012), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Adi Susanto, S.Farm., Apt.
Jabatan : Kepala SMK Ma’arif NU 2 Ajibarang
Bertindak untuk dan atas nama SMK Ma’arif NU 2 Ajibarang yang selanjutnya dalam perjanjian kerja sama ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : dr. AR Siswanto Budi Wiyoto, M.Kes.
Jabatan : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
Bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang selanjutnya dalam perjanjian kerja sama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini kedua pihak bersepakat untuk mengadakan kerja sama tentang Peningkatan Pengetahuan, Keterampilan, dan Pelayanan Kesehatan di Bidang Farmasi dan Analisis Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang, menurut ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1
Ketentuan Umum
1. PIHAK PERTAMA adalah pengelola dan penyelenggara program keahlian Farmasi dan Analisis Kesehatan SMK Ma’arif NU 2 Ajibarang.
2. PIHAK KEDUA adalah Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang sudah memenuhi persyaratan sebagai tempat PKL siswa program keahlian Farmasi dan Analisis Kesehatan SMK Ma’arif NU 2 Ajibarang.
PASAL 2
Ruang Lingkup
1. Ruang lingkup kerja sama ini adalah pelaksanaan Pendidikan Sisten Ganda (PSG), yaitu Praktik Kerja Lapangan (PKL).
2. Pelaksanaan kerja sama ini meliputi; praktik program keahlian Farmasi dan Analisis Kesehatan di instansi kesehatan PIHAK KEDUA sesuai dengan tata cara yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Pendayagunaan siswa PKL dilakukan oleh pembimbing PIHAK PERTAMA dan pembimbing PIHAK KEDUA.
PASAL 3
Pelaksanaan
1. PIHAK PERTAMA mengirimkan 4 (empat) siswa program keahlian Farmasi dan 8 (delapan) siswa program keahlian Analisis Kesehatan untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) kepada PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA menerima dan mengijinkan siswa program keahlian Farmasi dan Analisis Kesehatan untuk melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang telah dikirim PIHAK PERTAMA.
3. Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan tanggal 1 s.d 30 Juni 2012.
PASAL 4
Hak dan Kewajiban
1. PIHAK PERTAMA akan memanfaatkan sarana dan prasarana dari PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan Praktik Kerja Lapangan (PKL) program Farmasi dan Analisis Kesehatan SMK Ma’aarif NU 2 Ajibarang.
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban mematuhi dan mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengganti peralatan milik PIHAK KEDUA yang hilang atau rusak akibat pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) kepada PIHAK KEDUA.
5. PIHAK PERTAMA menerima masukan dari PIHAK KEDUA untuk kemajuan proses pendidikan di SMK Ma’arif NU 2 Ajibarang.
PASAL 5
Force Majeure
Apabila terjadi suatu keadaan di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (Force Majeure) yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian Kerja sama ini, maka masing-masing pihak harus bersepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan tidak merugikan masing-masing pihak.
PASAL 6
Kekayaan Intelektual
1. Kekayaan intelektual yang dibuat oleh kedua belah pihak dapat digunakan untuk keperluan sendiri, pendidikan, pengajaran, keperluan riset, dan nonkomersial.
2. Pihak yang berpartisipasi dalam pembuatan kekayaan intelektual akan mendapatkan pengelolaan komersial dari kekayaan intelektual.
3. Kedua belah pihak harus mengikuti prosedur dalam pembuatan kekayaan intelektual sesuai dengan naskah dan masing-masing mempunyai hak untuk memutuskan semua usulan yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang dibuat berdasarkan naskah ini.
PASAL 7
Jangka Waktu Perjanjian Kerja sama
1. Perjanjian Kerja sama ini berlaku 5 (lima) tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Naskah kerja sama ini akan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun atas kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 8
Lain-lain
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dibuatkan peraturan tersendiri yang dibuat dan disusun oleh kedua belah pihak.
2. Naskah perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditetapkan di : Ajibarang
Pada Tanggal : 24 Februari 2012
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Plt. Kepala Direktur
SMK Ma’arif NU 2 Ajibarang Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
Adi Susanto, S.Farm., Apt. dr. AR Siswanto Budi Wiyoto, M.Kes.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar